Wanita Shalat Tanpa Mukena atau Rukuh, Bolehkah ?
Kebanyakan wanita muslimah di Indonesia, mukena punya posisi strategis. Karena bukan saja sekedar dijadikan pakaian dalam shalat, bahkan bisa dianggap shalat itu tidak sah jika tidak memakai mukena.Sebelumnya perlu dibedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun bentuknya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, seringkali orang banyak beranggapan bahwa syarat sah shalat itu mesti pakai mukena. Padahal jika dilihat lebih jauh dalam kajian fiqih, sebenarnya titik poin sah dan tidaknya shalat adalah menutup aurat dengan sempurna. Kebetulan desain mukena tertutup sempurna dalam menutup aurat wanita.
Namun, seperto pakaian yang menutup aurat wanita tentu saja tidak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.
Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat. Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat dalam menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya.
Para wanita di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas wanita yang menutupi seluruh tubuh juga. Tetapi model, potongan dan coraknya tidak seperti mukena. Dan yang paling membedakannya adalah warnanya yang hitam legam.
Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna putih. Walau pun saat ini mulai berkembang mukena dengan beragam warna dan motif, tetapi umumnya tetap dominan warna putih.
Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

0 komentar:
Posting Komentar